Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru

Posted by : Media Global Indonesia News March 19, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Penemuan Ladang Ganja di Taman Nasional Bromo, Tengger, Semeru

Media Global Indonesia News – Lumajang , Penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Gunung Bromo, menghebohkan publik.

Ladang ganja yang ditemukan di area konservasi ini memiliki luas sekitar 1,5 hektare dengan total 59 titik penanaman. Menurut pihak TNBTS, lokasi ladang tersebut berada di zona rimba, sekitar 3 hingga 5 kilometer dari Dusun Pusung Duwur. 

Hal ini diungkapkan oleh Yunus Tricahyono, Kepala Resor Pengelolaan Taman Nasional di Kecamatan Senduro.

Berita ini mulai viral di media sosial sejak Selasa, 18 Maret 2025. Sebelumnya, kasus ini telah diungkap oleh Polres Lumajang pada akhir September 2024 lalu.

Dalam pengungkapan tersebut, empat tersangka yang merupakan warga suku Tengger ditangkap, yaitu TM (49), TN (26), GT (45), dan BM (27). Keempatnya berasal dari Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Saat penangkapan, petugas menyita 40.000 batang pohon ganja serta puluhan kilogram ganja kering sebagai barang bukti. Setelah melalui proses penyelidikan selama tiga bulan, berkas perkara mereka dinyatakan lengkap atau P21 pada Januari 2025.

Kasus ini kemudian berlanjut ke tahap persidangan, dengan sidang perdana digelar pada Kamis, 13 Februari 2025 lalu,  di Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur.

Berdasarkan hasil persidangan para tersangka didakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon. Keduanya didakwa dengan pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para Terdakwa Kembali Disidangkan

Pengadilan Negeri (PN) Lumajang kembali menggelar sidang lanjutan perkara ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Selasa, 18 Maret 2025. Tiga orang yang menjadi terdakwa saling menjadi saksi satu sama lain dalam sidang yang baru bisa digelar pada Selasa sore lalu, dikutip dari Tempo.

Tiga orang terdakwa itu adalah Tomo bin Sutamar, Tono bin Mistam dan Bambang bin Narto. Ketiganya warga Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Seperti halnya sidang-sidang umum lainnya, ketiga terdakwa ini disumpah sebelum saling bersaksi. Bambang disumpah secara Islam. Sementara Tomo dan Tono disumpah secara Hindu.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini diketuai oleh Redite Ika Septina dan dua hakim anggotanya, I Gede Adhi Gandha Wijaya serta Faisal Ahsan.

Di depan majelis hakim ketiga terdakwa mengaku memperoleh bibit dari Edi, salah satu tersangka yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Edi juga yang mengarahkan di titik-titik mana saja ganja itu harus ditanam. Segala kebutuhan seperti bibit ganja dan pupuk, mereka juga memperolehnya dari Edi.

Ketiga terdakwa ini mengaku saling mengenal karena masih tetangga. Bahkan Tono adalah menantu Tomo. Terdakwa juga mengaku bersedia menanam ganja di kawasan konservasi itu karena dijanjikan sejumlah uang oleh Edi. Setiap kali turun ke lahan ganja itu, Edi menjanjikan upah Rp 150 Ribu. Setelah panen, mereka dijanjikan uang Rp 4 juta per kilogram.

Mulai dari cara menanam, memupuk hingga merawat tanaman ganja itu, Edi yang mengajari mereka. “Setelah tanaman berusia empat sampai lima bulan, baru bisa dipanen,” ujar Bambang di hadapan majelis hakim.

Meski saling mengenal, para terdakwa tidak mengetahui apa yang dilakukan tetangganya. Mereka merasa bebas keluar masuk ke kawasan TNBTS seolah itu lahan mereka. Ihwal sosialisasi serta pengarahan dari pihak TNTS tidak pernah mereka terima.

Prastyo Pristanto, jaksa penuntut dalam kasus ini, meminta para terdakwa untuk tidak menutup-nutupi dan terbuka di muka persidangan. Bolak-balik Prastyo juga mengorek tentang sosok Edi ini.

Dalam persidangan itu juga terungkap kesediaan mereka diajak menanam ganja di hutan lindung itu karena alasan uang. Mereka juga berani karena Edi yang akan menjamin atau menanggungnya semisal aktivitas mereka diketahui oleh aparat. “Edi yang akan menanggung,” ujar Tomo.

Dalam persidangan itu, terdakwa didampingi oleh para penasihat hukumnya. Bambang didampingi oleh Feny Yudhiana, pengacara dari Posko Bantuan Hukum Malang Raya. Sementara, Tomo dan Tono didampingi Wahyu Firman.

Bertambah Dua Terdakwa Baru 

Pengadilan Negeri (PN) Lumajang juga menyidangkan dua terdakwa baru dalam perkara ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TN BTS), Selasa, 18 Maret 2025. Dua terdakwa baru itu adalah Suwari bin Untung dan Jumaat bin Seneram. Keduanya warga Dusun Pusung Duwur Desa Argosari Kecamatan Senduro Kabupaten Lumajang. Agenda sidang yang digelar pada Selasa siang itu adalah pembacaan surat dakwaan.

Sidang lanjutannya dengan agenda pemeriksaan saksi akan digelar pada Selasa pekan depan, 25 Maret 2025.

Dengan tambahan dua terdakwa itu, total ada enam terdakwa dalam perkara ini. Namun, satu terdakwa atas nama Ngatoyo, telah meninggal sehingga dakwaannya gugur.

Dakwaan kedua terdakwa ini sama dengan empat terdakwa lainnya. Mereka didakwa dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa pohon ganja yang beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon. Keduanya didakwa dengan pidana dalam pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(R/MGIN)

RELATED POSTS