Pengakuan 2 Prajurit TNI Pada Sidang Kasus Perdagangan Trenggiling di Asahan, Dari Gudang Polres Asahan

Posted by : Media Global Indonesia News May 2, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Photo: Ilustrasi Trenggiling (Manis Javanica), Satwa Yang Dilindungi Di Indonesia

Media Global Indonesia News – Medan, Kasus perdagangan sisik trenggiling yang melibatkan dua prajurit TNI, Serka Muhammad Yusuf Harahap dan Serda Rahmadani Syahputra, kini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Militer Medan. Sidang yang digelar pada Rabu (30/4/2025) ini dibuka dengan agenda keterangan dari kedua terdakwa, dilansir dari Kompas.

Ketua Majelis Hakim, Letkol Djunaedi Iskandar, memulai dengan menanyakan kronologi kejadian kepada Yusuf. Dalam keterangannya, Yusuf menjelaskan bahwa Bripka Alfi Hariadi Siregar, yang saat itu bertugas di Unit Reskrim Polres Asahan, menghubunginya melalui telepon.

“Ipar kami mau ada kunjungan, jadi gudang (di Polres Asahan) mau dibersihkan. Aku boleh titip barang di tempat ipar?” ucap Yusuf menirukan perkataan Alfi.

Yusuf mengaku terdiam sejenak sebelum akhirnya memutuskan untuk membantu. “Beberapa saat kemudian saya berpikir ada kios di depan rumah yang tidak dipakai. Terus saya bilang, oh ia. Cuma saya tanya, apa itu. Terus dijawab Alfi, sisik trenggiling. Tanpa berpikir panjang saya bilang, yaudah,” tambahnya.

Yusuf menjelaskan bahwa Alfi sering memanggilnya dengan sebutan ipar, bukan karena memiliki ikatan saudara, melainkan hanya karena keterkaitan marga.

Pada awal Oktober 2024, Yusuf mengajak Syahputra untuk mengambil sisik trenggiling di Polres Asahan sekitar pukul 19.00 WIB. “Kami masuk pakai mobil Sigra milik saya, dipandu Bripka Alfi,” kata Yusuf saat ditanyai Djunaedi.

Yusuf mengaku bahwa mereka dapat masuk tanpa ada pemeriksaan dari personel polisi. Setibanya di gudang, Alfi meminta Syahputra untuk membawa pikap L300 yang sudah diisi dengan sisik trenggiling.

Yusuf menemukan sisik tersebut telah dimasukkan ke dalam 26 karung besar dan 5 karung kecil, yang kemudian ditutup dengan terpal.

Setelah memindahkan barang, Syahputra mengemudikan pikap bersama Alfi, sementara Yusuf mengendarai mobilnya sendiri.

Alfi menuntun mereka keluar dari Polres Asahan dengan rute yang berbeda dari saat mereka masuk.

Sesampainya di rumah Yusuf, sisik trenggiling seberat total 1.178 kg itu dipindahkan ke kios dan dikunci.

Syahputra kemudian kembali ke Polres Asahan.

Dua minggu kemudian, Yusuf mulai mempertanyakan mengapa sisik trenggiling tersebut belum diambil dari kiosnya.

Syahputra kemudian bertemu Alfi di warung kopi dan mempertanyakan kapan sisik tersebut akan diambil.

Alfi menyarankan agar sisik itu dijual.

“Kita jual aja sama orang itu. Kalau laku nanti Rp 600 ribu per kg, Rp 400 sama Kanit, Rp 200 sama kita,” kata Syahputra menirukan ucapan Alfi.

Setelah beberapa hari, Syahputra menghubungi temannya, Rival, untuk mencari pembeli.

Dua hari kemudian, Amir Simatupang, kenalan Rival, mengonfirmasi penjualan sisik trenggiling tersebut.

Dua minggu kemudian, Amir memberi tahu Syahputra bahwa ada pembeli dari Aceh bernama Alex yang ingin membeli sisik seharga Rp 900.000 per kg.

Syahputra pun merencanakan untuk mengambil keuntungan lebih dengan menyepakati harga Rp 900.000 per kg dengan Alex, namun memberitahu Alfi bahwa harga jualnya hanya Rp 600.000 per kg.

Pada 10 November 2024, Amir datang ke rumah Syahputra, dan mereka bertiga mempacking sisik trenggiling ke dalam 9 kardus untuk dikirim ke Aceh.

Namun, saat mereka tiba di loket pengiriman, petugas gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Polda Sumut, dan Kodam I Bukit Barisan langsung meringkus mereka.

(R/MGIN)

RELATED POSTS