Perkara Mengendap 2 Tahun Di Polda Sumatera Utara, Presiden dan Kapolri Digugat

Posted by : Media Global Indonesia News May 7, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Photo: Ilustrasi Gugat Pemerintah Lewat Penerapan Citizen Lawsuit

Media Global Indonesia News – Medan, Samudera Surabaya Lawfirm melayangkan surat gugatan terhadap Presiden Republik Indonesia dan Kapolri.

Adapun gugatannya dikarenakan penanganan perkara dugaan penipuan penggelapan di Polda Sumut telah mengendap lebih dari 2 tahun meski statusnya telah ditetapkan naik ke tingkat penyidikan sejak (30/6/2023).

Berawal dari pelaporan Asnah Dewista Br. Simatupang tanggal (16/2/2023) di SPKT Polda Sumatera Utara. Lansia yang telah memasuki usia 60 tahun ini awalnya diiming-iming oleh AG, yang tidak lain adalah kolega dan rekan gerejanya sendiri.

Kronologi Kejadian 

Pada sekitar bulan Agustus 2022, AG meminta dipinjamkan sejumlah dana untuk pengerjaan Proyek milik anaknya AT pada pekerjaan Revitalisasi Pasar Sumbul, dengan bujuk rayu nya, AG menjanjikan kepastian pengembalian dana pada (30/12/2022) beserta bunganya sebesar 5% setiap bulan dari jumlah uang yang dipinjamkan.

Tergiur dengan ucapan manis AG, akhirnya uang pun ditransfer dan diserahkan tunai hingga mencapai total Rp. 925.000.000 (sembilan ratus dua puluh lima juta).

Bukannya mendapat keuntungan, uang milik Asnah pun raib tidak kembali dengan berbagai alasan. Berkali-kali ditagih namun tidak kunjung ada pengembalian, hingga akhirnya permasalahan ini dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Harapan Asnah untuk mendapat keadilan lewat jalur Kepolisian tampaknya jauh panggang dari api. Meski telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak (30/6/2023), namun penyidik belum kunjung menetapkan tersangkanya.

Tidak terima dengan kenyataan pahit kehilangan uang hampir mencapai 1 milyar,  wanita kelahiran Sidikalang ini menunjuk Samudera Surabaya Lawfirm untuk memperjuangkan haknya.

Pengacara Samudera Surabaya Lawfirm, Surya Dharma, S.H menyampaikan ke pewarta bahwa sudah melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Medan terkait penanganan perkara ini.

“Gugatannya sudah kita daftarkan hari ini, Rabu (7/5/25), yang digugat adalah Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, Komisi III DPR RI dan Presiden Republik Indonesia serta para pihak,” Katanya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa jenis gugatan yang didaftarkan Samudera Surabaya Lawfirm adalah jenis Citizen Lawsuit dengan tuntutan meminta Presiden untuk memberikan sanksi tegas terhadap para pihak yang terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam penanganan perkara sdri. Asnah, tegasnya.

(R/MGIN)

RELATED POSTS