

Media Global Indonesia News.com – Medan, Perusahaan rokok baru merek “Pavvo Mild” untuk perwakilan Kota Medan yang berkantor di Jalan STM Komplek Mentari Eifel B 12 Medan, melakukan pemecatan sepihak terhadap 6 orang karyawannya.
Salah satu karyawan yang dipecat sepihak oleh perusahaan rokok baru Merek Pavvo Mild ini berinisial Sonny Gultom.
Kepada awak media mengatakan bahwa perusahaan tempat dia bekerja tega melakukan pemecatan sepihak dengan alasan tidak mencapai target penjualan perusahaan, tanpa adanya teguran SP 1, SP 2, dan SP 3 terlebih dahulu. ungkapnya.
Perlu diketahui Undang-Undang ( UU ) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 mengatur aspek hak dan kewajiban pekerja, perlindungan tenaga kerja, pengupahan dan waktu kerja, serta teguran 3 kali peringatan jika karyawan melakukan kesalahan bekerja dalam perusahaan.
“Sebenarnya perusahaan rokok ini kantor pusat nya di Jalan Patimura, Wisma Indah Baru Blok G No 84 Bojonegoro. kalau di Kota Medan hanya perwakilan saja”, ungkapnya.
Ketika dikonfirmasi awak media, Kadis Tenaga Kerja Kota Medan Ilyan Chandra Simbolon mengatakan akan terus melakukan mediasi sampai permasalahan ini selesai.
Karena mediasi ini sudah kedua kalinya dilakukan, tapi tidak menemukan titik temu dan pihak Disnaker Kota Medan akan melakukan mediasi yang ketiga kalinya pada hari Kamis (10/07)25) minggu depan katanya.
Sementara pimpinan pusat perusahaan rokok “ibu Sandra” ketika dikonfirmasi via Whatsapp tidak menjawab.
(MGIN/ Yopie S)
