Polres Sergai Bongkar Eksploitasi Anak di Cafe Galaxy,Pemilik dan Kasir Jadi Tersangka

Posted by : Media Global Indonesia News August 28, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Foto: Pelaku SM (30) kasir Cafe Galax, JP (42) pemilik Cafe, praktik eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam, Cafe Galaxy, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Media Global Indonesia News.com – Sergei, Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur yang terjadi di sebuah tempat hiburan malam, Cafe Galaxy, Dusun VI Rampah Kiri, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Kasus ini terbongkar saat razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Minggu (24/8/2025) dini hari sekitar pukul 01.45 WIB.

Dalam operasi tersebut, polisi menemukan dua orang pekerja perempuan yang masih di bawah umur sedang melayani tamu di dalam cafe. Kedua korban masing-masing berinisial Bunga (17) warga Kecamatan Sei Bamban, dan Mawar (15) warga Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Mereka diketahui bekerja sebagai pelayan sambil melayani pengunjung yang menikmati musik DJ dan minuman beralkohol.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni SM (30), kasir Cafe Galaxy, serta JP (42), pemilik cafe. Keduanya dijerat dengan Pasal 76I Jo Pasal 88 dan/atau Pasal 76J ayat (2) Jo Pasal 89 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp. 200 juta.

Kasat Reskrim Polres Sergai, IPTU Binrod Situngkir, SH, MH, menegaskan pihaknya serius menindak kasus ini.

“Pemilik dan kasir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Eksploitasi anak, baik secara ekonomi maupun seksual, adalah tindak pidana berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.

Dari lokasi, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buku catatan penjualan minuman beralkohol dan uang tunai Rp. 1.630.000.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang melibatkan anak di bawah umur.

“Kami mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam agar tidak mempekerjakan anak-anak. Jika melanggar, kami akan tindak tanpa kompromi,” tegasnya di Mapolres Sergai, Selasa (26/8).

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan malam di Serdang Bedagai agar tidak lagi melibatkan anak dalam praktik ilegal yang merugikan masa depan mereka.

(MGIN/ Yopie S/ Humas)

RELATED POSTS