Proyek Fiktif Senilai 431 Milyar di Telkom, 9 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

Posted by : Media Global Indonesia News May 29, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Photo: Kejaksaan Tinggi DKI menjerat sembilan tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia

Media Global Indonesia News – Jakarta, Korupsi di PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (Telkom) tak ada habisnya. Seolah Telkom menjadi bajakan para petinggi PT Telkom dan anak perusahaannya.

Terkini, 4 anak perusahaan PT Telkom, Tbk yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta terlibat korupsi berjemaah dengan proyek fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 431 miliar. Sembilan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom, Tbk dijebloskan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (7/5/2025).

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) menahan sembilan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pembiayaan fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik pada bidang Pidana Khusus (Pidsus) setelah menemukan adanya indikasi kerja sama bisnis fiktif antara PT Telkom dan sejumlah perusahaan swasta dalam rentang waktu 2016-2018.

Berdasarkan hasil penyidikan, demikian Syahron Hasibuan, PT Telkom Indonesia, Tbk diduga telah menjalin kemitraan dengan sembilan perusahaan swasta untuk pengadaan barang dan jasa menggunakan dana perusahaan. Pengadaan tersebut dikelola melalui empat anak perusahaan Telkom, yakni PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins, dan PT Graha Sarana Duta.

“Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan yang bernilai total Rp431,7 miliar tersebut tidak pernah direalisasikan alias fiktif. Jenis pengadaan yang dimaksud mencakup berbagai sektor, mulai dari baterai, genset, HVAC, hingga pengelolaan visa dan instalasi sistem gas,” jelasnya.

Adapun sembilan perusahaan yang terlibat dalam skema fiktif ini antara lain:

1. PT ATA Energi
2. PT International Vista Quanta
3. PT Japa Melindo Pratama
4. PT Green Energy Natural Gas
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna
6. PT Forthen Catar Nusantara
7. PT VSC Indonesia Satu
8. PT Cantya Anzhana Mandiri
9. PT Batavia Prima Jaya

Syahron menjelaskan, dari hasil penyelidikan, kejaksaan menemukan bahwa pengadaan dilakukan di luar cakupan core business Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi, serta diduga melanggar AD/ART perusahaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Delapan dari sembilan tersangka telah ditahan di sejumlah rumah tahanan, sementara satu tersangka lainnya, DP, ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan.

Berikut nama-nama sembilan tersangka yang telah ditetapkan:

1. AHMP (mantan GM Enterprise Segment PT Telkom)
2. HM (mantan Account Manager PT Telkom)
3. AH (mantan Executive Account Manager PT Infomedia)
4. NH (Dirut PT ATA Energi)
5. DT (Dirut PT International Vista Quanta)
6. KMR (pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa)
7. AIM (Dirut PT Forthen Catar Nusantara)
8. DP (Dirkeu PT Cantya Anzhana Mandiri)
9. RI (Dirut PT Batavia Prima Jaya).

(R/MGIN)

RELATED POSTS