

Media Global Indonesia News.com – Medan, Perseteruan soal sewa lahan reklame di kawasan eks Pasar Aksara berujung ke meja hijau. PT Tira Darma Gemilang resmi menggugat PUD Pasar Kota Medan ke Pengadilan Negeri Medan atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait tumpang tindih izin penggunaan lahan.
Kuasa hukum PT Tira, Raja A. Mayakasa Harahap, menyebut gugatan ini muncul karena lahan yang telah disewa secara sah oleh kliennya justru kembali disewakan oleh pihak PUD Pasar kepada pengelola restoran Aksara Kuphi, tanpa mencabut izin lama. Gugatan ini juga turut menyeret Wali Kota Medan dan pengelola Aksara Kuphi sebagai turut tergugat.
PT Tira mengklaim telah menyewa lahan seluas 40 meter persegi sejak Januari 2024 hingga awal 2026 untuk mendirikan lima titik tiang reklame, berdasarkan nota kesepahaman dan pembayaran kontribusi sewa yang sah. Namun, dua tiang reklame milik PT Tira hilang pada April 2024 dan sisanya dicabut atas arahan PUD Pasar dengan janji relokasi yang tak kunjung direalisasikan.
“Alih-alih merelokasi, PUD Pasar malah menyewakan lahan itu kepada pihak lain tanpa pencabutan izin terhadap klien kami. Ini bentuk penyalahgunaan wewenang dan merugikan secara materiil maupun moril,” ujar Raja.
PT Tira menuntut ganti rugi sebesar Rp. 415 juta dan permintaan maaf terbuka selama tujuh hari berturut-turut melalui media cetak dan media sosial. Selain itu, mereka juga meminta Wali Kota Medan mengaudit potensi kerugian negara dari pengelolaan lahan tersebut.
Raja menyoroti perbedaan mencolok antara nilai sewa lahan untuk PT Tira, yaitu Rp. 15 juta per tahun untuk 40 meter persegi, dengan nilai sewa lahan Aksara Kuphi yang diduga hanya Rp. 105 juta per tahun untuk 4.000 meter persegi. Berdasarkan hitungan proporsional, sewa seluas itu seharusnya mencapai Rp. 1,5 miliar per tahun.
“Perbedaan harga sewa ini menciptakan dugaan ketimpangan dan potensi kerugian negara. Kami mendesak dilakukan audit investigatif,” tegasnya.
Perkara ini telah teregister di PN Medan dengan nomor 36/Pdt.G.S/2025/PN Medan dan kini memasuki proses hukum.
(MGIN/ Yopie S)
