Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Presiden Prabowo Memberhentikan Immanuel Ebenezer Dari Wamenaker

Posted by : Media Global Indonesia News August 22, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Foto: Usai pemeriksaan awal, Immanuel Ebenezer langsung ditahan dan keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol.

Media Global Indonesia News.com – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Immanuel Ebenezer diberhentikan usai resmi ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

“Baru saja untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bapak Presiden telah mendatangani keputusan presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” jelas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Pemerintah, kata dia, menyerahkan proses hukum yang menjerat Immanuel Ebenezer kepada KPK.

“Selanjutnya kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya,” katanya.

Prasetyo berharap kasus Immanuel menjadi pembelajaran bagi para anggota Kabinet Merah Putih dan semua pejabat negara.

Dia mengingatkan semua pihak bahwa Presiden Prabowo berkomitmen memberantas korupsi.

“Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan untuk sekali lagi benar-benar Pak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak pidana korupsi,” tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan peran Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) atau Noel dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, Immanuel Ebenezer mengetahui dan membiarkan terjadinya pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3.

“Dia tahu, membiarkan, bahkan meminta (hasil pemerasan),” kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (22/8/2025).

Menurut Budi, seluruh aktivitas pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 sudah sepengetahuan Immanuel Ebenezer.

“Proses yang dilakukan para tersangka bisa dikatakan sepengetahuan IEG,” ucapnya.

Budi mengungkapkan modus yang digunakan para tersangka saat memeras para buruh yang mengurus sertifikasi K3. Dia menyebut, buruh diharuskan membayar biaya sebesar Rp. 6 juta. Padahal, biaya pengurusan sertifikasi K3 sebetulnya hanya Rp. 275 ribu.

“Dari tarif sertifikasi K3 sebesar Rp. 275 ribu tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus keluarkan biaya hingga Rp. 6 juta,” jelasnya.

Bila para buruh tidak membayar Rp. 6 juta, maka proses pengurusan sertifikasi K3 diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses.

Budi menambahkan, biaya sertifikasi K3 yang dipatok sebesar Rp. 6 juta dua kali lipat dari gaji yang diterima para buruh.

Immanuel Ebenezer atau Noel menerima uang suap Rp 3 miliar dari penerbitan sertifikat K3. Bukan cuma itu, Noel juga menerima satu motor.

Praktik ini ternyata telah terjadi sejak tahun 2019. Namun KPK baru bergerak setelah menerima adanya laporan dari seseorang.

“Uang tersebut mengalir ke penyelenggara negara IEG sebesar Rp. 3 miliar pada Desember 2024,” katanya.

Dari seluruh suap penerbitan sertifikat K3, KPK menaksir total uang yang diperoleh para tersangka mencapai Rp. 81 miliar.

Budi mengatakan, uang suap tersebut dibelanjakan untuk kepentingan pribadi. Ada yang dibuat beli DP rumah, beli kendaraan sampai hiburan.

(R/ MGIN)

RELATED POSTS