Sri Mulyani Gandeng KPK dan Kejaksaan Kejar Pajak Ke Rakyat Sebesar Rp. 2.357, 7 Triliun

Posted by : Media Global Indonesia News August 24, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Foto: Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih Sri Mulyani Indrawati

Media Global Indonesia News.com – Jakarta, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal melibatkan aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan demi mengejar target penerimaan pajak Rp. 2.357,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Kerja sama ini dalam rangka untuk meningkatkan pengawasan, pemeriksaan, intelejen dan kepatuhan perpajakan.

“Termasuk dalam hal ini Ditjen pajak bekerja erat dengan aparat penegak hukum KPK, Kejaksaan dan kepolisian dan bahkan dengan NGO dalam rangka menciptakan informent yang kredibel dan realable,” ucapnya saat rapat kerja dengan Komisi XI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Dia menjelaskan, butuh uluran tangan banyak pihak untuk mengejar target pendapat pajak pada 2026. Sri Mulyani bilang, target penerimaan pajak 2026 itu merupakan bagian dari target pendapatan negara yang dipatok Rp. 3.147,7 triliun. Target itu tumbuh 9,8 persen yoy dari outlook 2025.

Untuk mencapai target tersebut, Sri Mulyani melakukan langkah-langkah reformasi seperti pemanfaatan Coretax yang yang harus disempurnakan dan terus diperbaiki, kemudian sinergi pertukaran data dari kementerian dan lembaga maupun dari stakeholder yang terus di intensifkan. Selanjutnya, ada sistem pemungutan transaksi digital dalam negeri dan luar negeri.

“Rasio pendapatan negara diharapkan naik ke 12,24 persen terhadap PDB dan rasio pajak naik ke 10,47 persen,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Sri Mulyani mengatakan akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy pada 2026 yang berpotensi menggerus penerimaan pajak. Aktivitas yang selama ini banyak tidak terdeteksi seperti perdagangan eceran, usaha makanan dan minuman, perdagangan emas, hingga sektor perikanan.

“Pemerintah akan fokus mengawasi sektor-sektor dengan aktivitas shadow economy yang tinggi seperti perdagangan eceran, makanan dan minuman, perdagangan emas, serta perikanan,” tulis Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2026, dikutip Rabu (20/8/2025).

Fenomena shadow economy menjadi tantangan besar dalam memperluas basis pajak. Banyak pelaku usaha beroperasi tanpa izin, tidak tercatat dalam sistem, hingga mengandalkan transaksi tunai yang sulit dilacak.

Pemerintah juga melakukan canvassing aktif untuk mendata wajib pajak yang belum terdaftar, serta menunjuk entitas luar negeri sebagai pemungut PPN atas transaksi digital PMSE.

Pengawasan shadow economy ini ditujukan untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp. 2.357 triliun atau naik 13,5 persen. Total penerimaan negara ditargetkan Rp. 3.147,7 triliun, tumbuh 9,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

(R/ MGIN)

RELATED POSTS