

Media Global Indonesis News.com – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, proses pemeriksaan dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan etik oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS). “Pemeriksaannya simultan. JAMWAS terkait etik, sedangkan KPK fokus pada penanganan kasus dugaan korupsi,” ujar Asep.
Idianto, yang kini menjabat Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung berdasarkan SK Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025, bukan satu-satunya jaksa yang dipanggil. KPK juga telah memeriksa Kajari Mandailing Natal Muhammad Iqbal serta Kasi Perdata dan TUN Kejari Madina Gomgoman Haloman Simbolon.
Selama tiga hari pekan lalu, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari PNS, mahasiswa, hingga aparat kepolisian. Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin turut dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan lima tersangka, yakni Kadis PUPR Sumut Topan “The Golden Boy” Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua PUPR Sumut merangkap PPK Rasuli Efendi Siregar; PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto; Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M. Akhirun Efendi Siregar; serta Direktur PT Rona Na Mora M. Rayhan Dulasmi Pilang. Kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan terkait sejumlah proyek jalan, antara lain Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2023-2025 dengan total anggaran lebih dari Rp. 74 miliar, serta proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut, termasuk Jalan Sipiongot–Batas Labusel senilai Rp. 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp. 61,8 miliar. Total nilai proyek mencapai Rp. 231,8 miliar.
KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain serta menelusuri proyek-proyek lain di Sumatera Utara yang berpotensi terkait dugaan korupsi ini.
(MGIN/ Yopie S)
