Tuntutan Buruh Kepada Pemerintah Pada May Day Besok

Posted by : Media Global Indonesia News April 30, 2025 Category : Berita Investigasi
Dok, Photo: Ilustrasi May Day

Media Global Indonesia News – Jakarta, Hari Buruh jatuh pada 1 Mei nanti. Momen ini selalu menjadi ajang bagi para buruh turun ke jalan menyuarakan tuntutan kepada pemerintah.

Tuntutan kepada pemerintah pun telah disiapkan. Tahun ini, masalah pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kurangnya pembukaan lapangan kerja jadi salah isu utama yang dibawa buruh.

Buruh menilai sejak pandemi hingga kini, badai PHK tidak pernah usai menghantam industri Indonesia. Bahkan di awal tahun ini PHK besar-besaran terjadi di sektor tekstil dan garmen, PT Sritex melakukan pemangkasan pekerjanya secara besar-besaran.

“PHK massal terjadi sejak 2020, malah di Januari sampai sekarang sudah banyak PHK massal salah satunya di Sritex dan perusahaan lainnya,” kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) Mirah Sumirat, kepada detikcom, Selasa (29/4/2025).

Pemerintah harus segera menghentikan potensi PHK yang terus terjadi di Indonesia dan juga membuka lapangan kerja secara besar-besaran. Kesulitan mencari kerja dirasakan kelas pekerja belakangan ini.

Selain itu, pergeseran industri ke arah otomatisasi hingga kecerdasan buatan sudah terjadi. Hal ini juga menjadi potensi PHK besar-besaran bagi tenaga kerja di Indonesia. Pemerintah harus mencari cara mengantisipasi hal ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendorong adanya Satuan Tugas Khusus PHK dibentuk pemerintah untuk mengantisipasi badai PHK yang terjadi di Indonesia. Said Iqbal sendiri sudah mengusulkan hal ini secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto, dan gayung bersambut komitmen pemerintah pun diberikan untuk pembentukan Satgas tersebut.

Selain isu PHK, totalnya ada 6 isu penting yang akan dibawa buruh, khususnya KSPI, untuk dituntut ke pemerintah. Berikut ini daftarnya:

1. Penghapusan praktik outsourcing

2. Antisipasi badai PHK

3. Perbaikan upah yang layak

4. Revisi UU Ketenagakerjaan

5. Pengesahan rencana UU PPRT untuk pekerja rumah tangga

6. Pengesahan rencana UU Perampasan Aset untuk pemberantasan korupsi.

(R/MGIN)

RELATED POSTS