

Media Global Indonesia News – Jakarta, Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan pada 2020–2023 Suhartono mengakui bahwa urusan tenaga kerja asing melibatkan instansi lain.
“Prosesnya ada. Nanti ada beberapa instansi. Kan ini prosesnya panjang,” ujar Suhartono saat wawancara cegat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, dilansir dari Antara.
Suhartono sebelumnya tiba pada pukul 13.42 WIB dan selesai diperiksa pada 15.35 WIB. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019–2023.
Ia mengarahkan para jurnalis untuk menanyakan teknis detail mengenai RPTKA kepada seorang direktur.
“Nanti dengan pak direktur. Secara teknisnya dia lebih tahu, kalau teknis. Ini kan teknis banget,” ujarnya.
Direktur yang dimaksud Suhartono diduga merupakan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2019–2024 Haryanto.
Haryanto diketahui turut dipanggil penyidik KPK pada Senin ini untuk pengusutan kasus tersebut.
Walaupun demikian, Suhartono merespons pertanyaan jurnalis mengenai ada atau tidaknya peran keimigrasian dalam izin bekerja seorang TKA.
“Iya (ada peran keimigrasian). Kami hanya dilibatkan untuk izin RPTKA-nya,” jelasnya.
Sementara ketika ditanya mengenai status pemanggilan, yakni saksi atau tersangka, dia mengarahkan para jurnalis untuk bertanya kepada penyidik KPK.
“Tanyakan sama teman-teman KPK saja,” katanya.
Sebelumnya, Suhartono juga sempat dipanggil penyidik KPK untuk mengusut kasus kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) pada Jumat (23/5).
KPK menyatakan kasus tersebut diduga terjadi di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker pada tahun 2020–2023.
Dikatakan pula bahwa dugaan suap telah terjadi sejak 2019.
KPK juga menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 unit kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit sepeda motor dari penggeledahan pada tanggal 20–23 Mei 2025.
(R/MGIN)
