Wakil Menteri Yang Rangkap Jabatan di Kabinet Merah Putih

Posted by : Media Global Indonesia News June 7, 2025 Category : Berita Investigasi

Media Global Indonesia News – Jakarta, Giring Ganesha terpilih menjadi komisaris PT Garuda Maintenance Facility AeroAsia (GMF AeroAsia), yang merupakan anak usaha Garuda Indonesia.

Penunjukan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Luar Biasa (RUPSLB) pada Kamis (5/6/2025) hari ini.

Giring Ganesha menjadi wakil menteri kesekian yang mendapat rangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan BUMN.

Saat ini Giring Ganesha menjabat sebagai Wakil Menteri (Wamen) Kebudayaan Periode 2024-2029.

Daftar wakil menteri yang merangkap jabatan Saat ini sejumlah wakil menteri di Kabinet Merah Putih mendapatkan jabatan sebagai komisaris di beberapa perusahaan BUMN.

Sebelum Giring Ganesha ada Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, ditunjuk sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

Selain itu, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria menjabat sebagai Komisaris Utama PT Indosat Tbk.

Saat ini, setidaknya ada 23 wakil menteri yang merangkap jabatan di perusahaan BUMN, yakni:

1. Wamen Komdigi Nezar Patria: Komut Indosat

2. Wamen Komdigi Angga Raka Prabowo: Komut Telkom Indonesia

3. Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo: Komisaris BRI

4. Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf: Komisaris PLN

5. Wamenkeu Suahasil Nazara: Wakil Komut PLN

6. Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim: Komisaris Telkom

7. Wamentan Sudaryono: Ketua Dewas Perum Bulog

8. Wamendag Dyah Roro Esti: Komut PT Sarinah

9. Wamen P2MI Christina Aryani: Komisaris PT Semen Indonesia

10. Wamenhan Donny Ermawan Taufanto: Komut PT Dahana

11. Wamensesneg Juri Ardiantoro: Komut PT Jasa marga

12. Wamendukbangga Isyana Bagoes Oka: Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi

13. Wamendes PDT Ahmad Riza Patria: Komisaris Telkomsel

14. Wamen LH Diaz Hendropriyono: Komut Telkomsel

15. Wamenkes Dante Saksono Harbuwono: Komisaris PT Pertamina Bina Medika IHC

16. Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan: Komisaris Telkom

17. Wamen PKP Fahri Hamzah: Komisaris Bank BTN

18. Wamen Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan Ashaf: Komut PT Perikanan Indonesia

19. Wamen ESDM Yuliot Tanjung: Komisaris Bank Mandiri

20. Wamenhub Suntana: Komut PT Pelabuhan Indonesia

21. Wamen PU Diana Kusumastuti: Komut PT Brantas Abipraya

22. Wamen UMKM Helvi Yuni Moraza: Komisaris Bank BRI

23. Wamen Kebudayaan Giring Ganesha: Komisaris GMF AeroAsia.

Pasal 23 UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Sebagai Komisaris BUMN, penentuan gaji berdasarkan persentase dari gaji Direktur Utama.

Jika mengacu pada standar BUMN, Direktur Utama bisa menerima Rp130 juta – Rp250 juta per bulan. Sehingga gaji komisaris dapat mencapai sekitar Rp110 juta – Rp212 juta per bulan (85 persen dari gaji Direktur Utama).

(R/MGIN)

RELATED POSTS