

Media Global Indonesia News – Jakarta, Warganet tengah dihebohkan dengan sebuah keluhan mengenai mekanisme pengambilan sepeda motor yang dicuri di kantor polisi, yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Banyak warganet yang mengungkapkan bahwa mereka harus membayar sejumlah uang untuk dapat mengambil kembali motornya yang telah ditemukan.
Bahkan, ada yang mengaku diminta membayar hingga jutaan rupiah.
Keluhan ini pertama kali dibagikan oleh seorang warganet melalui akun @sigi***** pada Sabtu (26/4/2025).
Dalam unggahan tersebut, ia menceritakan pengalamannya yang cukup mengejutkan setelah melaporkan kehilangan motor ke pihak kepolisian.
“Motor ilang, lapor si seragam coklat itu terus beberapa bulan ketemu disuruh ambil di kantor, kirain cuma ambil doang ee malah ada uang tebusannya yg dari 3 juta bisa dinego jadi 1 jt,” tulisnya.
Cuitan tersebut langsung viral di media sosial.
Banyak warganet lainnya, yang juga mengungkapkan pengalaman serupa.
Lantas, benarkah untuk mengambil sepeda motor yang dicuri di kantor polisi, pemilik harus membayar sejumlah uang?
Polri Pastikan Gratis
Menanggapi keluhan warganet tersebut, Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, dengan tegas memastikan bahwa pengambilan sepeda motor yang dicuri di kantor polisi seharusnya tidak dikenakan biaya apapun.
“Ketika motor sudah ditemukan, lalu mau dipakai, itu bisa (diambil di kantor polisi),” kata dia, saat dihubungi, Minggu (27/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Ia juga menegaskan bahwa selama dirinya bertugas, tidak pernah ada kebijakan atau praktik pemungutan biaya tebusan atas motor yang telah ditemukan oleh pihak kepolisian.
Namun, syarat saat pengambilan, pemilik sepeda motor wajib membawa surat kepemilikan kendaraan tersebut.
Senada dengan pernyataan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, juga mengonfirmasi bahwa pengambilan motor yang hilang di kantor polisi tidak akan dikenakan biaya.
“Gratis. Tinggal bawa (surat) kepemilikian,” katanya singkat, dilansir dari Kompas.com.
Adapun surat kepemilikan yang dimaksud adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Apabila BPKB sedang dalam leasing atau lembaga pembiayaan, bisa diganti dengan surat keterangan dari leasing tersebut.
Motor Bisa Dipinjam Polisi Sebagai Barang Bukti
Selain itu, Riski menjelaskan bahwa sepeda motor yang menjadi barang bukti dalam kasus pencurian bisa saja dipinjamkan oleh pihak kepolisian untuk bukti persidangan.
“Nanti waktu tahap 2 ke kejaksaan bisa dihadirkan (sepeda motornya),” katanya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ryo, yang mengatakan bahwa motor yang dijadikan barang bukti harus dihadirkan di pengadilan untuk kelancaran proses hukum.
Cara Lapor Motor Hilang
Tak hanya masalah pengambilan motor, warganet juga banyak yang bertanya-tanya tentang prosedur pelaporan kehilangan kendaraan di kantor polisi.
Pelaporan kehilangan motor di kantor polisi juga tidak dikenakan biaya apapun.
Korban bisa langsung datang ke kantor polisi setempat, baik Polsek maupun Polda, untuk mengurus Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK).
Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan kehilangan sepeda motor ke polisi:
- Datang langsung ke kantor polisi terdekat, baik Polsek atau Polda.
- Pergi ke bagian pengaduan atau pelayanan masyarakat untuk menyampaikan maksud pelaporan.
- Mengisi formulir yang disediakan dengan menyebutkan kronologi kejadian.
- Melampiarkan berkas persyaratan
- Setelah semua berkas lengkap, petugas akan segera menerbitkan SKTLK yang dapat diproses dalam waktu sekitar 5 hingga 10 menit.
Untuk mempermudah proses pencarian, korban sebaiknya juga melengkapi persyaratan data diri dan kendaraan.
Persyaratan data diri dan kendaraan yang disiapkan antara lain:
- KTP
- STNK
- BPKB
Dengan adanya data yang lengkap, polisi dapat lebih mudah melakukan investigasi dan melanjutkan proses penyelidikan untuk menemukan pelaku pencurian.
Jadi, pengambilan motor yang dicuri di kantor polisi tidak dikenakan biaya apapun, asalkan pemiliknya membawa surat-surat kepemilikan yang sah.
Jika terdapat biaya, kemungkinan besar itu adalah praktik ilegal yang seharusnya tidak terjadi.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan selalu memastikan bahwa setiap proses dilakukan melalui prosedur resmi dan tidak melibatkan biaya yang tidak wajar.
Dengan begitu, korban kehilangan motor dapat dengan mudah mengembalikan kendaraannya tanpa terbebani biaya tambahan yang tidak seharusnya ada.
(R/MGIN)
