Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Potensi Panggil Jokowi

Posted by : Media Global Indonesia News August 13, 2025 Category : Berita Investigasi , Berita Mendalam
Dok, Foto: Jokowi tiba di Polresta Surakarta di Solo, Rabu (23/7)

Media Global Indonesia News.com – Jakarta, Nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersangkut dalam dugaan kasus korupsi tambahan kuota haji pada tahun 2024.

Keterkaitan nama Jokowi dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp 1 triliun ini bermula dari lobi yang dilakukannya kepada pemerintah Arab Saudi.

Lobi tersebut terjadi pada 2023 lalu ketika Jokowi bertemu dengan Raja Arab Saudi.

Saat itu terjadilah kesepakatan antara pemerintah Arab Saudi dan Indonesia untuk menambah kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.

Tambahan kuota haji tersebut sejatinya untuk memangkas antrean panjang jemaah haji Indonesia.

Awalnya Indonesia mendapat kuota haji tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah. Namun dengan adanya tambahan 20.000 jemaah sehingga totalnya 241.000 jemaah.

Ini merupakan kuota haji terbanyak dalam sejarah penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.

Namun, dalam perjalanannya, pembagian 20.000 kuota haji tambahan ini diduga melanggar aturan hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan pengaduan dari sejumlah pihak terkait dugaan penyelewengan pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, tambahan kuota dari Arab Saudi itu sejatinya diberikan untuk mempercepat antrean haji yang panjang di Tanah Air.

Asep mengatakan, dari 20.000 kuota haji tambahan itu, sebanyak 18.400 kuota harusnya menjadi milik jemaah haji reguler. Sementara itu, 1.600 sisanya untuk jemaah haji khusus.

Pembagian itu berdasarkan aturan resmi, mengacu pada UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji harus dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, Kementerian Agama (Kemenag) RI era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas diduga tidak mengikuti aturan main itu.

Keputusan Kemenag saat itu membagi rata kuota haji reguler dan khusus, yakni 50 persen menjadi 10.000 untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Hal ini menyebabkan kelebihan 8.400 kuota haji khusus yang dibagikan ke travel tertentu.

“Itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua,” kata Asep.

Penyimpangan ini diduga menjadi sumber kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK kini membidik pihak-pihak yang memberi perintah pembagian kuota ilegal tersebut dan yang menikmati aliran dananya.

“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” ungkap Asep.

“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini,” tambahnya.

KPK Buka Peluang Panggil Jokowi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya tidak akan tebang pilih dalam memanggil saksi.

“Pemanggilan terhadap semua saksi tentu tergantung kebutuhan dari penyidik,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025).

“KPK terbuka untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dan dapat membantu membuka dan membuat terang dari penanganan perkara ini,” ujarnya.

(R/ MGIN)

RELATED POSTS