

Media Global Indonesia News – Jakarta, Ketua Harian IPBSI, Liberty Manurung menyampaikan agar Aktor Intelektual Penanaman Ganja di kawasan Taman Nasional Bromo itu ditangkap dan diadili sesuai dengan Undang-undang dan aturan hukum yang berlaku.
Liberty menambahkan dengan maraknya isu bahwa ada larangan penggunaan drone, apakah ini sengaja untuk menyembunyikan ladang ganja tersebut atau apa ya? tambahnya.
“Kami minta pihak berwenang, kepolisian juga mengusut dengan tuntas dan menjelaskan secara clear ke masyarakat. Sehingga masyarakat bisa memahami, tidak bertanya-tanya sebenarnya apa yang terjadi,” ucapnya.
Sebuah rekaman video menampilkan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) viral di media sosial. Hasil rekaman drone tersebut juga dikaitkan dengan berbagai kebijakan TNBTS.
Kebijakan yang dimaksud yakni larangan penerbangan drone serta aturan baru tentang kewajiban menggunakan pemandu pendakian. Netizen menyebut kebijakan itu disangkutpautkan untuk melindungi ladang ganja.
“Dilarang drone: takut ketahuan wajib pemandu: takut nyasar ke ladang tutup sementara: masa panen perbaikan: masa tanam orang hilang: salah jalan masuk ladang kebakaran hutan: buka lahan tiket mahal: beli bibit,” demikian komentar salah satu netizen menanggapi video.
Disisi lain, Kepala BB TNBTS, Rudijanta, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa aturan larangan penggunaan drone sudah berlaku sejak 2019, jauh sebelum penemuan ladang ganja pada 2024. “Aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru sudah berlaku sejak tahun 2019 sesuai dengan SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019 tentang Pendakian Gunung Semeru di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru,” jelas Rudijanta.
Larangan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan pendaki dan menghormati kesakralan kawasan. “Pelarangan penggunaan drone dalam pendakian ini adalah untuk menjaga fokus pendaki agar tidak terbagi dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan pengunjung karena jalur pendakian cukup rawan dengan terjadinya kecelakaan serta untuk menghormati kawasan sakral yang ada di kawasan,” tambahnya.
Rudijanta juga menjelaskan bahwa tarif Rp2 juta untuk izin menerbangkan drone ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup pada 30 September 2024.
(R/MGIN)
