Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 13 Tahun 2016 Larangan Kendaraan Melintasi Kawasan Tertentu Tidak di Patuhi

Posted by : mediaglo March 18, 2025 Category : Berita Investigasi , Berita Mendalam

Media Global Indonesia News – Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan tidak tegas dalam menjalankan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan No. 13 Tahun 2016 Sebagaimana telah diatur dalam peraturan tersebut adalah Larangan Kendaraan Melintasi Kawasan Tertentu dan Larangan Kendaraan Untuk Kegiatan Bongkar Muat Pada Kawasan Tertentu.

Di jalan-jalan di Kota Medan banyak ditemui kendaraan yang bertonase besar melintas pemukiman yang tidak selayaknya dilalui oleh kendaraan bertonase besar.

Demikian disampaikan oleh Ketua IPBSI Korda Sumatera Utara, Fauji Sirait kepada awak media, banyak kendaraan bertonase besar melintasi jalan-jalan pemukiman warga di kota Medan tanpa memikirkan keselamatan pengendara lain ataupun kualitas jalan yang tidak selayaknya dilalui oleh Tronton trailer, Truk Mixer, Dum truk dan sejenisnya.

Ketika tronton bermuatan Excavator melewati jalan yang bukan merupakan jalan bertonase besar mengakibatkan aspal atau rigid beton hancur, yang seharusnya pemeliharaan jalan minimal bisa dilaksanakan per 3 tahun sekali dan tidak sampai 1 tahun sudah hancur, ini pemborosan anggaran tambahnya.

Maka dengan itu kepada Walikota Medan terkhususnya Kadis Perhubungan dan jajarannya agar tegas menindak terhadap para supir-supir atau perusahaan pemilik armada yang tidak mematuhi aturan, bila perlu cabut ijinnya, tutupnya.

Peraturan tonase jalan kendaraan atau muatan kendaraan yang diizinkan untuk melewati suatu jalan disebut Muatan Sumbu Terberat (MST).

MST adalah tekanan maksimum yang diberikan kendaraan ke jalan melalui sumbu-sumbunya.

Ketentuan MST Untuk Jalan:

  • Jalan kelas I dapat dilalui kendaraan dengan MST 10 ton
  • Jalan kelas II dan III dapat dilalui kendaraan dengan MST 8 ton

Selain MST, ada juga ketentuan ukuran maksimal kendaraan yang dapat melintas di suatu jalan.

Tujuan Penetapan MST:

Penetapan MST bertujuan untuk: Mengoptimalkan biaya konstruksi, Efisiensi angkutan, Mengurangi kerusakan jalan.

Pelanggaran Batas Tonase:

Pelanggaran batas tonase dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Jalan Kelas Berdasarkan Beban Muatan Sumbu:

  • Jalan kelas I meliputi jalan arteri dan kolektor
  • Jalan kelas II meliputi jalan arteri
  • Jalan kelas III A meliputi jalan arteri atau kolektor
  • Jalan kelas III B meliputi jalan kolektor
  • Jalan kelas III C meliputi jalan lokal dan jalan lingkungan

Konsekuensi pelanggaran Kerusakan infrastruktur jalan:

  • Kecepatan kendaraan lain melambat
  • Waktu tempuh perjalanan menjadi lama
  • Boros bahan bakar minyak (BBM)
  • Polusi udara semakin parah.

Pengawasan:

  • Pengawasan pemberlakuan batas tonase dilakukan oleh Dinas bersama dengan Polres, Inspektorat, Satpol-PP dan instansi lainnya.
  • Dinas juga berkewajiban untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat.

(R/MGIN)

RELATED POSTS