

Hutan adalah Ekosistem terbesar makhluk hidup yang ada di bumi ini. Awalnya bumi hanyalah berisi daratan yaitu hutan dan juga perairan seperti lautan, sungai dan muara.
Sehingga banyak tanaman yang mengisi bumi dan bumi masih berwarna hijau. Namun, seiring dengan berkembangnya jaman manusia mulai membludak jumlahnya dan hutan ditebang untuk tempat tinggal dan daerah perkotaan.
Hal ini tentu semakin mengkhawatirkan, mengingat hutan merupakan sumber paru-paru dunia yang menghasilkan banyak oksigen.
Untuk itu, pemerintah Indonesia sebagai pengelola yang sadar akan negaranya yang kaya dengan hutan membuat beberapa kebijakan yang mungkin dapat dilakukan bersamaan agar hutan tetap terjaga. Tentunya melibatkan masyarakat yang tinggal dekat dengan wilayah hutan.
Pertama sekali, perum perhutani membuat kebijakan mengenai sistem hutan kemasyarakatan. Hutan ini adalah suatu kegiatan pengelolaan hutan yang bertujuan untuk mendukung kesejahteraan hidup masyarakat sekitar hutan dengan mengutamakan fungsi kelestarian lingkungan hutan.
Umumnya hutan ini dibangun diatas tanah milik negara. Program ini terbentuk karena ingin mengatasi masalah erosi dan kemunduran kesuburan tanah serta banyak hilangnya hutan-hutan lindung di Indonesia.
Program ini dilakukan di berbagai tempat khususnya pulau Jawa yang semakin hari semakin padat.
Pengertian Hutan Kemasyarakatan (HKM) adalah Hutan Negara yang pemanfaatannya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan menjaga kelestarian hutan.
Secara Umum HKM adalah: Hutan Negara yang Diprioritaskan untuk Pemberdayaan Masyarakat:
HKM adalah kawasan hutan yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat, baik yang tinggal di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.
Skema Perhutanan Sosial:
HKM merupakan salah satu bentuk program perhutanan sosial yang memberikan peran penting kepada masyarakat dalam pengelolaan hutan.
Tujuan Pemberdayaan Masyarakat:
Pemberdayaan masyarakat melalui HKM bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjamin kelestarian hutan.
Pengelolaan oleh Masyarakat:
Pengelolaan HKM diberikan kepada kelompok masyarakat dalam suatu desa, dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.
Regulasi:
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan mengatur HKm secara umum, dan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.88/Menhut-Ii/2014 tentang Hutan Kemasyarakatan mengatur lebih detail.
Contoh:
Contoh kegiatan dalam HKM adalah pemanfaatan hasil hutan non kayu, seperti produksi madu, pengolahan buah-buahan, dan pengembangan pariwisata berbasis alam.
Hutan Kemasyarakatan (HKM) merupakan salah satu skema Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat (PHBM).
Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan
Perbedaannya dengan hutan desa hanya pada pengelolaan, jika hutan desa hak diberikan kepada desa melalui lembaga pengelola, maka pengelolaan HKM diberikan kepada kelompok masyarakat dalam suatu desa. Pada dasarnya HKM ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat setempat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara optimal, adil dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian fungsi hutan dan lingkungan hidup.
Pembahasan kita selanjutnya tentang Hutan Adat
Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat (MHA) dan dikelola berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal, dengan masyarakat adat sebagai pelaku utama dalam meningkatkan kesejahteraan mereka.
Lebih detailnya:
Pengertian:
Hutan adat merupakan hutan yang ada di wilayah adat, yang dikelola oleh masyarakat adat yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan asal-usul leluhur dan hubungan erat dengan lingkungan hidup.
Peran Masyarakat Adat:
Masyarakat adat memiliki hak dan kewajiban dalam pengelolaan hutan adat, termasuk pemanfaatan sumber daya hutan secara berkelanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Kearifan Lokal:
Pengelolaan hutan adat didasarkan pada kearifan lokal dan nilai-nilai adat yang telah ada sejak lama, yang mencakup pengetahuan tradisional tentang ekosistem hutan dan sumber daya alam.
Hak Masyarakat Adat:
Masyarakat adat memiliki hak untuk mengelola dan memanfaatkan hutan adat, termasuk pemanfaatan hasil hutan kayu dan non-kayu, serta jasa lingkungan.
Perlindungan Hukum:
Hutan adat mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah, yang diatur dalam Undang-Undang Kehutanan dan peraturan terkait.
Contoh:
Hutan adat dapat berupa hutan negara yang diserahkan pengelolaannya kepada masyarakat hukum adat, atau hutan yang berada di wilayah adat yang belum dikategorikan sebagai hutan negara.
Pentingnya Hutan Adat:
Hutan adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, keberagaman hayati, dan kesejahteraan masyarakat adat.
Dikutip dari berbagai sumber
(R/MGIN)
