

Dok, Photo: Togar Sirait, S.Sos, SH, MH
Hukum dan kehidupan sosial saling berhubungan timbal balik. Hubungan ini dapat dipelajari melalui sosiologi hukum, yang mempelajari hubungan antara hukum dan gejala sosial.
Lantas, bagaimana hukum dan kehidupan sosial saling berhubungan?
- Hukum mengatur kehidupan bermasyarakat.
- Hukum berfungsi sebagai pengendali sosial, yaitu untuk menentukan tingkah laku manusia.
- Hukum memberikan sanksi kepada pelanggarnya.
- Hukum berfungsi sebagai media pengatur interaksi sosial.
- Hukum memberikan petunjuk mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
- Hukum bertujuan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga terwujud ketenteraman.
Bagaimana sosiologi hukum mempelajari hubungan hukum dan kehidupan sosial?
- Sosiologi hukum mempelajari dasar-dasar sosial dari hukum, yaitu konteks mengapa suatu hukum lahir dan diberlakukan.
- Sosiologi hukum mempelajari efek-efek hukum terhadap gejala sosial lain.
- Sosiologi hukum mempelajari hubungan antara kaidah-kaidah hukum dan kenyataan kemasyarakatan.
Bagaimana hukum dapat dihubungkan dengan kehidupan sosial?
- Sosialisasi tentang hak dan kewajiban hukum kepada masyarakat.
- Penegakan hukum yang adil dan transparan.
- Evaluasi dan pembaruan terhadap peraturan perundang-undangan.
- Akses yang adil terhadap lembaga hukum bagi setiap individu.
Filsafat Hukum Pidana adalah pemikiran mendalam tentang nilai-nilai yang mendasari hukum pidana. Filsafat hukum pidana juga bertujuan untuk mewujudkan keadilan, ketertiban, dan keamanan.
Filsafat Hukum Pidana:
- Menerangkan dasar nilai hukum secara filosofis
- Mencari jawaban atas pertanyaan tentang bagaimana membuat hukum yang sempurna
- Menunjukkan kepada masyarakat bahwa kekuasaan hukum yang sudah ditentukan tidak perlu dipersoalkan lagi
- Mempertanyakan nilai-nilai keamanan, ketertiban, dan keadilan
- Menggunakan seni dalam peradilan, tidak hanya mengandalkan intelektual belaka, juga diperlukan kecerdasan emosional
Hukum Pidana:
- Bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara
- Mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk menentukan perbuatan yang tidak boleh dilakukan dan dilarang
- Memberikan ancaman sanksi pidana bagi yang melanggar larangan tersebut
- Terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan dan larangan yang telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman
Tujuan Hukum Pidana: Kepastian Hukum, Kemanfaatan Hukum, Keadilan Hukum.
Law Office Togar Sirait, S.Sos, SH, MH
Konsultasi Hukum
(R/MGIN)
