Kemenkopolhukam RI Apresiasi Pemprov Sumut Ambil Tindakan Dalam Menanggulangi Pencegahan Narkoba

Posted by : Media Global Indonesia News August 22, 2025 Category : Uncategorized
Dok, Foto: Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kemenkopolhukam RI, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan

Media Global Indonesia News.com – Medan, Tim gabungan yang terdiri dari Polda Sumut, TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai, dan Pemprov Sumut merobohkan diskotek Marcopolo di Desa Namorubejulu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang pada hari Kamis 14 Agustus 2025.

Diskotek yang berada satu gedung dengan markas organisasi masyarakat Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Sumut itu dihancurkan menggunakan alat berat karena tidak memiliki izin dan diduga menjadi sarang peredaran narkoba. Selain Marcopolo, dua tempat hiburan malam lain, yakni Blue Star dan Cafe Duku Indah, juga dibongkar hingga rata dengan tanah.

Perobohan tersebut mendapat perhatian Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenkopolhukam) RI melalui Satgas Pemberantasan Narkoba dan Premanisme. Staf Ahli Bidang Ideologi Konstitusi Kemenkopolhukam RI, Irjen Pol Desman Sujaya Tarigan, mengatakan pihaknya baru saja menggelar rapat dengan pemerintah daerah, TNI, dan Polri membahas langkah Forkopimda dalam menanggulangi narkoba serta ormas terafiliasi premanisme.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Pemprov Sumut, khususnya gubernur bersama Pangdam I Bukit Barisan dan Kapolda Sumut, yang telah melakukan langkah strategis dalam penanggulangan narkoba maupun ormas terafiliasi premanisme. Penertiban tempat hiburan malam seperti Marcopolo, Blue Star, dan Cafe Duku Indah menjadi bagian dari upaya ini,” kata Desman, Kamis (21/8/2025).

Ia menyoroti tingginya angka pengguna narkoba di Sumut, yang berdasarkan laporan Badan Narkotika Nasional (BNN) mencapai 10,49 persen dari jumlah penduduk, atau sekitar 1,5 juta jiwa. Angka tersebut dianggap rawan sehingga Menko Polhukam Budi Gunawan memerintahkan jajarannya berkoordinasi dengan Pemprov Sumut untuk menangani narkotika dan ormas yang berkedok premanisme.

Terkait ormas yang terlibat, Desman menyebut ada potensi pembubaran. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang memungkinkan pencabutan izin operasional dan status badan hukum jika ormas melakukan pelanggaran, termasuk sanksi pidana.

Sebelum eksekusi, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Pangdam I Bukit Barisan Mayjen Rio Firdianto, dan sejumlah pejabat meninjau langsung lokasi. Saat hendak dibongkar, sejumlah anggota ormas mencoba menghadang alat berat dan melempari petugas dengan batu, namun upaya itu berhasil digagalkan.

Bobby Nasution menegaskan pembongkaran dilakukan karena bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun persetujuan bangunan gedung (PBG). Selain itu, Pemprov juga tidak pernah mengeluarkan izin hiburan malam untuk Marcopolo.

“Kami hadir lengkap menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait penyalahgunaan narkoba. Secara legalitas, bangunan ini tidak memiliki izin, baik IMB maupun PBG. Ditambah informasi dari Kapolda, di dalam lokasi ini terjadi transaksi narkoba,” kata Bobby.

(MGIN/ Yopie S)

RELATED POSTS