

Media Global Indonesia News.com – Medan, Karyawan Toko Roti yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas pada saat hendak membuka toko rotinya pada pagi hari sangat terkejut melihat pintu besi toko sudah terbuka lebar, kemudian karyawan tersebut melaporkan temuannya kepada pemilik Toko.
Kejadian tersebut diketahui pada hari Kamis (17/04/2025) pukul 06.00 wib dimana karyawan tersebut hendak membuka toko roti melihat pintu besi toko sudah terbuka lebar.
Kemudian karyawan mengecek CCTV yang ada di dalam toko dan melihat ada dua orang pelaku yang terekam CCTV telah membobol toko roti dan menggondol brankas serta satu unit HP Redmi warna biru yg ada di toko tersebut.
Dari keterangan karyawan mengatakan di dalam brankas tersebut ada uang tunai senilai Rp 7.000.000 (tujuh juta) hasil penjualan roti dan satu unit HP merek Redmi warna biru.
Team Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH, MH, Panit I Ipda Eko Priya SH, Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi melakukan penyelidikan atas kasus pencurian pemberatan tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan serta dari hasil rekaman CCTV yang ada di TKP, pelaku telah diketahui keberadaannya.
Kanit Reskrim Iptu M.Y Dabutar SH, MH langsung mengumpulkan Team pada malam hari Selasa (26/08/2025) sekitar pukul 09.00 wib dimana Kanit Reskrim menyampaikan kepada Team bahwa keberadaan pelaku yang selama ini telah dicari sudah diketahui lokasi persembunyiannya.
Team URC bergerak ke lokasi persembunyian pelaku dan berhasil mengamankan pelaku pada saat bersembunyi di suatu lokasi pinggiran sungai yang berada di daerah Mangkubumi Medan Kota.
Pelaku menerangkan pada saat melakukan pencurian tersebut bersama dengan pelaku lainnya yaitu Hery Botak (DPO) dan Wahyu Krismon (DPO) dimana pelaku Hery Botak naik ke lantai dua toko dan memecahkan kaca jendela toko lalu masuk ke dalam, setelah itu membuka pintu depan yang terbuat dari besi agar pelaku lainnya bisa masuk ke dalam toko.
Ketiga pelaku masuk ke dalam toko dan berhasil menggondol satu unit brankas dan satu unit HP Redmi warna biru.
Brankas tersebut dibawa para pelaku menggunakan sepeda motor ke daerah Mangkubumi Medan Kota guna membongkar brankas tersebut dan dari dalam brankas para pelaku mendapati isinya uang sebanyak Rp. 7.000.000 (tujuh juta) dan di bagi tiga pelaku sebanyak Rp. 2.000.000 (dua juta) per orang.
Pemilik rumah tempat brankas di bongkar Niko (DPO) mendapat bagian Rp 2.000.000 (dua juta) sebagai upah karena rumahnya dipergunakan untuk membongkar isi brankas.
Pada saat Team melakukan pengembangan terhadap para pelaku lainnya tiba-tiba pelaku Maulana Putra alias Bado (34) warga Jalan Garu II-A No.16 Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas melakukan perlawanan dengan memukul salah satu petugas dan berusaha melarikan diri dan selanjutnya dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku dan tepat mengenai kaki kanan pelaku.
“Selanjutnya pelaku diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut guna mendapatkan perawatan medis atas luka tembak yang dialaminya,” ujar Kompol Daulat Simamora, Kamis (28/08/2025).
“Pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polsek Patumbak guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dari keterangan pelaku Wahyu Maulana alias Bado, uang pembagiannya telah habis dipergunakan untuk berfoya-foya membeli narkoba dan tersisa sebanyak Rp. 30.000 (tiga puluh ribu),” sambung Kompol Daulat Simamora.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun penjara.
(MGIN/ Yopie S)
